BKSDA Maluku Sita Tanduk Rusa di Pelabuhan Hunimua, Waspada Perdagangan Satwa Liar Ilegal

BKSDA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil menyita satu tanduk rusa dari seorang penumpang kapal feri rute Waipirit-Hunimua di Pelabuhan Hunimua, Maluku Tengah. Penindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian satwa liar dan mencegah perdagangan ilegal bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Penyitaan Tanduk Rusa di Pelabuhan Hunimua
Menurut Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, penyitaan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Pelabuhan Tulehu Ambon. Pada saat itu, petugas mendapati seorang penumpang yang sedang menenteng tanduk rusa dan berusaha keluar dari pelabuhan. Menyadari pelanggaran yang dilakukannya, penumpang tersebut secara sukarela menyerahkan barang bukti setelah diberi pemahaman terkait aturan yang berlaku.
Setelah disita, tanduk rusa tersebut langsung dibawa ke kantor BKSDA dan diserahkan ke bagian perlindungan satwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pentingnya Melindungi Satwa Liar di Maluku
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan kelestarian satwa liar. Seto menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pihak untuk melindungi keanekaragaman hayati Maluku, yang merupakan aset berharga bagi generasi mendatang.
“Penting untuk menjaga dan melestarikan satwa liar. Kami mengajak masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya perdagangan ilegal satwa liar,” ujar Seto.
Peran Pelabuhan Hunimua dalam Perdagangan Satwa Liar Ilegal
Pelabuhan Hunimua, sebagai jalur transportasi strategis di Maluku, sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang ilegal, termasuk bagian tubuh satwa yang dilindungi. Untuk itu, BKSDA Maluku terus berupaya meningkatkan pengawasan di berbagai titik strategis, agar perdagangan satwa liar dapat ditekan dan ditindak dengan tegas.
Ancaman Hukum untuk Pelanggaran Perdagangan Satwa Liar
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang secara sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
Upaya yang dilakukan oleh BKSDA Maluku ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mencegah kerusakan ekosistem dan perdagangan satwa liar yang merugikan kelestarian alam di wilayah Maluku.