

AMBON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen pengusulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Proses Pengusulan Ke Kemendagri Benhur menjelaskan bahwa pengumuman penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih telah dilaksanakan dalam rapat paripurna pada 13 Januari 2025. Pada hari yang sama, dokumen pengusulan langsung diserahkan ke Penjabat (Pj.) Gubernur untuk diproses lebih lanjut ke Kemendagri.
“Dokumen pengusulan sudah kami serahkan ke Pj. Gubernur pada 13 Januari 2025 lalu dan diteruskan ke Kemendagri,” ujar Benhur di Ambon, Rabu (22/01/2025).
Langkah Lanjutan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku, Dominggus N. Kaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melanjutkan pengusulan tersebut pada Kamis, 16 Januari 2025 ke Kemendagri. Selain dokumen pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih, mereka juga menyerahkan dokumen untuk pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) serta Walikota dan Wakil Walikota Tual.
“Semuanya telah kami serahkan ke Kemendagri pada 16 Januari 2025. Ini karena tidak ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Provinsi Maluku dan dua kabupaten/kota tersebut,” jelas Dominggus.
Hasil Pilkada Maluku 2024 Dalam Pilkada Maluku 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 437.379 atau 47,40 persen dari total suara sah.
Sementara itu, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pasangan Asri Arman dan Selfinus Kainama berhasil memenangkan Pilkada, sementara pasangan Ahmad Yani Renuat dan Amir Rumra keluar sebagai pemenang Pilkada Kota Tual.
Dengan proses ini, diharapkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, serta kepala daerah lainnya, segera dapat disahkan oleh Kemendagri untuk melanjutkan pemerintahan di wilayah Maluku.