
KBRN – Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku baru-baru ini menyita 5.000 bibit pala asal Ternate, Maluku Utara, yang dikirim ke Ambon tanpa dokumen yang sah. Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit tanaman dan memastikan kualitas bibit yang masuk ke wilayah Maluku.
Penyitaan Bibit Pala Tanpa Dokumen
Kepala Balai Karantina Maluku, Abdul Rohman, menjelaskan bahwa bibit pala yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan tidak dapat diterima di daerah Maluku. “Bibit pala tanpa dokumen dilarang masuk untuk menghindari penyebaran penyakit serta untuk menjaga pengendalian mutu tanaman,” kata Abdul Rohman pada Rabu (22/01/2025).
Dokumen yang Diperlukan untuk Bibit Pala
Menurut Rohman, ada beberapa dokumen penting yang harus disertakan untuk bibit pala yang akan masuk ke wilayah Maluku. Dokumen tersebut meliputi sertifikat karantina, sertifikat kesehatan tanaman, izin impor, dan dokumen pengiriman. Selain itu, dokumen pendukung seperti keterangan asal dan kualitas bibit, label atau tag, serta bukti pembayaran pajak juga harus disertakan.
“Dokumen-dokumen ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Pertanian No. 82/2016 dan Undang-Undang No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelasnya. Dengan dokumen yang lengkap dan sesuai peraturan, bibit pala dapat dipastikan aman dan berkualitas untuk ditanam.
Pentingnya Dokumen Karantina untuk Keamanan dan Kualitas Bibit
Dokumen karantina sangat penting untuk memastikan bibit yang masuk ke daerah bebas dari penyakit, sesuai standar mutu, dan tidak mengandung spesies invasif yang dapat merusak ekosistem lokal. “Tujuan utamanya adalah melindungi petani dari kerugian ekonomi, mencegah kerusakan lingkungan, dan menjaga keberlangsungan biodiversitas,” ungkap Abdul Rohman.
Potensi Pala di Maluku dan Maluku Utara
Maluku dan Maluku Utara memiliki luas hutan pala yang signifikan. Maluku Utara memiliki 55.497,54 hektare cagar alam, 163.457,63 hektare taman nasional, dan 1.729.583 hektare hutan lindung dan produksi. Sedangkan Maluku memiliki 31.624,10 hektare areal tanaman pala dengan produksi 28.360 ton pada tahun 2017.
Luas lahan ini menunjukkan potensi besar bagi Maluku sebagai penghasil pala. Namun, jika bibit pala yang tidak sah dan tanpa dokumen karantina masuk ke wilayah ini, hal tersebut dapat menimbulkan risiko penyebaran hama dan penyakit bagi tanaman pala yang ada.
Manfaat Pala untuk Kesehatan dan Ekonomi
Pala memiliki banyak manfaat, baik dalam kesehatan maupun kuliner. Secara medis, pala digunakan untuk meredakan nyeri, mengobati sakit gigi, memperlancar pencernaan, serta memiliki sifat antiinflamasi dan meningkatkan kekebalan tubuh. Dalam dunia kuliner, pala menjadi bahan bumbu masakan yang populer dan juga pengawet alami.
Selain itu, pala juga dimanfaatkan dalam industri kosmetik, obat tradisional, dan insektisida alami. Sebagai sumber pendapatan yang penting, tanaman pala turut mendukung peningkatan ekonomi lokal.
Pentingnya Perlindungan Pala di Maluku
Dengan pentingnya pala sebagai komoditas bernilai ekonomi dan multifungsi, keberadaan dokumen karantina sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian tanaman pala di Maluku dan Maluku Utara. BKHIT Maluku mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada agar dapat menjaga kualitas dan keberlanjutan produksi pala di wilayah ini.