Polda Maluku Amankan Dua Perempuan dan Satu Pria Terkait Narkoba di Ambon

Ambon – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Ambon dengan mengamankan tiga pelaku, termasuk dua perempuan. Dua dari mereka, berinisial AS (25) dan NM (30), serta satu pria berinisial MSS (22), ditangkap di lokasi yang berbeda di Ambon.
Penggerebekan dan Penangkapan Terkait Narkoba di Ambon
Tim pemberantasan narkoba Polda Maluku menyita barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dan shabu-shabu, serta sejumlah handphone milik para pelaku. Penangkapan dimulai dengan penggerebekan terhadap AS dan MSS pada 16 dan 17 Januari 2025, kemudian berlanjut dengan penangkapan NM pada 22 Januari 2025.
AS dan MSS Ditangkap di Ambon
AS ditangkap pertama kali di sekitar Barbershop Teras Kopi Kebun Cengkih pada 16 Januari 2025. Dari tangan AS, petugas menemukan tiga paket kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam kertas pembungkus nasi. Setelah AS diamankan, pengembangan kasus mengarah pada MSS, yang kemudian ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman pada 17 Januari 2025. Saat MSS diamankan, petugas menemukan paket tembakau sintetis dan beberapa linting tembakau di tas miliknya.
NM Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso
Penangkapan ketiga terjadi pada 22 Januari 2025, ketika NM ditangkap di area parkir Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang terdapat dalam tas milik NM.
Proses Hukum dan Jeratan Hukum
Ketiga tersangka, AS, MSS, dan NM, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.
Ajakan untuk Masyarakat Berperan Aktif
Kombes Pol. Areis Aminnullah, Kabid Humas Polda Maluku, mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba di Maluku. “Kami mengajak masyarakat untuk membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada aparat kepolisian,” ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polda Maluku menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Ambon dan sekitarnya. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.