Puluhan Pemilik Usaha di Maluku Dilaporkan ke Polda Terkait Tidak Bayar Royalti

Maluku – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui kuasa hukum Firel Sahetapy dan rekan telah melaporkan puluhan pemilik usaha di sektor perhotelan, kafe, restoran, dan karaoke di Maluku ke Polda Maluku. Laporan ini terkait dengan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik yang belum dibayarkan selama tahun 2024.
Proses Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Bayar Royalti
Menurut Kanit I Sub Direktorat Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Polda Maluku, AKP Pieter Matahelemual, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini dan sedang berproses. “Kami akan terus melanjutkan proses hukum berdasarkan laporan tersebut,” jelas AKP Pieter kepada media di Markas Krimsus, Kota Ambon, pada Senin, 21 Januari 2025.
AKP Pieter menambahkan bahwa dalam penegakan hukum ini ada dua tahapan utama: penyelidikan dan penyidikan. Meskipun demikian, pihak penyidik juga berupaya mencari solusi melalui mediasi antara pihak pelapor (LMKN) dan para pelaku usaha untuk menyelesaikan masalah pembayaran royalti.
“Kami akan memanggil pemilik usaha dan meminta keterangan terkait masalah ini. Tujuannya untuk mencari penyelesaian dengan cara mediasi sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan,” lanjutnya.
Mediasi untuk Penyelesaian Pembayaran Royalti
Sebagai bagian dari upaya mediasi, Subdit I Indagsi Polda Maluku mengundang seluruh pelaku usaha yang terlibat untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait masalah pembayaran royalti mereka. “Kami berterima kasih kepada para pelaku usaha yang sudah hadir dan menyampaikan keluhan mereka kepada LMKN,” tambah AKP Pieter.
Meskipun sudah ada mediasi, jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban untuk membayar royalti, proses hukum akan tetap dijalankan. “Kami telah memanggil sekitar 50 pelaku usaha yang dilaporkan. Jika pembayaran royalti ini tidak dilakukan, maka proses hukum akan dilanjutkan,” tegasnya.
Tugas LMKN dalam Pengumpulan dan Distribusi Royalti
Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Johnny Maukar, menjelaskan bahwa LMKN memiliki tugas untuk mengumpulkan royalti dari pelaku usaha yang menggunakan musik di tempat usaha mereka dan mendistribusikannya kepada pemegang hak cipta, pencipta lagu, musisi, dan perusahaan rekaman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“LMKN telah melakukan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran royalti di Kota Ambon sebanyak tiga kali, bekerja sama dengan Kanwil Hukum dan Dinas Pariwisata Kota Ambon,” ujar Johnny. Sejak 2016, sejumlah pelaku usaha di Ambon telah mulai membayar royalti, dan penting untuk diingat bahwa dalam hukum, setiap individu dianggap tahu mengenai peraturan yang berlaku.
Johnny juga menambahkan bahwa dalam mediasi ini, pihak LMKN telah mendengarkan keberatan dari pelaku usaha dan menawarkan kemungkinan dispensasi untuk mengurangi pembayaran royalti jika diperlukan. Namun, jika ada pihak yang masih menolak untuk membayar royalti, maka masalah ini akan dibawa ke pengadilan.
Tindak Lanjut Proses Hukum dan Peringatan bagi Pemilik Usaha
Dengan adanya mediasi ini, LMKN dan Polda Maluku berharap agar seluruh pemilik usaha dapat memenuhi kewajiban mereka untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan musik di tempat usaha mereka. Jika tidak, proses hukum akan tetap dilanjutkan untuk menegakkan hak cipta dan memastikan pembayaran royalti yang adil bagi semua pihak terkait.
“Kami harap semua pihak dapat menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, langkah hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Johnny Maukar.